Pelayanan Pemberian Informasi Obat (PIO)

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. 1. KK (KartuKeluarga), 2. KTP, 3. Kartu Indonesia Sehat (Jika ada)

  1. 1. Pasien membawa berkas persyaratan 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran 3. Pasien diperiksa di poli yang dituju 4. Petugasmemberikan resepobat 5. Pasien menuju apotek/loket obat 6. Petugas farmasi melakukan skrining resep 7. Petugas melakukan konfirmasi jika resep tidak sesuai atau tidak jelas kepada pemberi resep 8. Petugas menyiapkan resep jika sudah sesuai 9. Petugas memanggil dan menyerahkan obat kepada pasien sesuai resep 10. Petugas menjelaskan informasi terkait obat yang di dapat 11. Pasien pulang


10-15 menit, untuk racikan 20 menit


Jika pakai Kartu Indonesia Sehat maka tidak dikenakan biaya, apabila tidak mempunyai Kartu Indonesia sehat maka dikenakan biaya sesuai perda

Pelayanan Farmasi



https://www.lapor.go.id/

08121789241 / 082330822681

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Informasi Obat (PIO)"