Pembukaan Kantor Cabang Kas Usaha Simpan Pinjam Koperasi

No. SK: NOMOR 07 TAHUN 2022

  1. Memiliki Izin Operasinal pembukaan Kantor Cabang
  2. Telah melaksanakan kegiatan usaha paling sedikit 6 (enam) bulan.
  3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh orang)
  4. Nama calon Kepala Kantor Kas

  1. a. Pemohon 1. Pendaftaran oleh pengurus Koperasi 2. Mengakses laman OSS dengan memasukkan nomor pengesahan badan hukum koperasi 3. Koperasi melakukan pendftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS
  2. b. Operator OSS 1. Petugas Operator mengakses laman OSS 2. Petugas melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap untuk penerbitan NIB oleh lembaga OSS 3. Koperasi yang memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha
  3. c. Kepala Dinas 1. Pemeriksaan pemenuhan komitmen persyaratan 2. Memberikan persetujuan
  4. d. Pemohon 1. Pemenuhan komitmen persyaratan 2. Izin diterbitkan oleh OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan persyaratan

Sejak Pengajuan Izin Usaha

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Kas Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

3.   Telepon : (0921) 3161022

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kantor Cabang Kas Usaha Simpan Pinjam Koperasi"