Permohonan Kutipan Kedua Akta Perceraian

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan/ surat keterangan pelaporan perkawinan luar negeri yang rusak/ hilang (serta surat konfirmasi dari dinas kota asal yang diteribitkan di luar daerah)
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi kutipan akta yang hilang
  3. Asli kutipan akta catatan sipil yang rusak bagi kutipan akta yang rusak
  4. Fotocopy KK dan KTP elektroknik pemohon
  5. Fotocopy SKTT bagi orang asing pemegang kitas atau Paspor/ identias bagi orang asing pemegang izin kunjungan
  6. Surat Konfirmasi Keabsahan Luar Kota (Jika Akta Luar Kota)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store