Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  1. KTP, KK Suami atau Istri
  2. Passport Suami atau Istri
  3. Akta Cerai Suami dan Istri Sesuai dengan Negara/Lembaga penerbit Akta
  4. Surat Pelaporan di KBRI/KJRI Negara Setempat
  5. Perjanjian Kawin Yang Telah Dilegalisir Notaris Yang Membuat (Apabila Ada) dan Surat Pernyataan Tidak Dalam Keadaan Pailit (Bermaterai)
  6. Bukti Denda Sebesar (Rp 500.000) Jika Pelaporan Lebih Dari 30 Hari Kerja
  7. Keterangan : Surat Berbahasa Asing Diterjemahkan Oleh Penerjemah Tersumpah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store