Layanan Pertanahan

No. SK: NOMOR 21 TAHUN 2022

  1. Surat Tanah (sertifikat tanah/Akta Tanah/Letter C)
  2. KK Asli + fotocopy KK rangkap 2 (pemberi dan penerima hibah)
  3. KTP asli suami istri + fotocopy KTP rangkap 2 (pemberi dan penerima hibah)
  4. SPPT PBB dan pelunasan PBB tahun terakhir

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, pemohon dipersilahkan menunggu
  2. Memeriksa/meneliti berkas/surat tanah yang diserahkan oleh pemohon. Apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Menghadapkan pemberi dan penerima hibah kepada Camat Omben selaku PPAT untuk melaksanakan proses hibah
  4. Membuat Akta Hibah Tanah sesuai dokumen dari pemohon
  5. Akta Hibah ditandatangani oleh pemberi, penerima, saksi-saksi dan Camat Omben selaku PPAT
  6. Berkas diserahkan kepada Petugas Pembantu PPAT Kecamatan Omben untuk dicatat ke dalam Buku Register
  7. Pemohon dipanggil dan Petugas Pembantu PPAT menyerahkan Akta Hibah yang telah selesai. Pemohon dipersilahkan mendatangi Badan Pertanahan Negara untuk memproses akta tersebut menjadi sertifikat

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

akta hibah

lapor.go.id

Instagram @kecamatantambelangan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pertanahan"