Perubahan Nama Pelaporan Perceraian Luar Negeri

  1. KK dan KTP elektronik suami dan istri
  2. Fotocopy salinan penetapan Pengadilan Negeri (PN) yang dilegalisir
  3. Surat keterangan pelaporan cerai luar negeri
  4. Akta lahir yang sudah sesuai dengan Salinan PN
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing
  6. Bukti Denda Sebesar (Rp 500.000) Jika Tanggal Putusan Pengadilan sampai dengan Pengurusan Lebih Dari 30 Hari Kerja

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store