Pembukaan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam Koperasi

No. SK: NOMOR 07 TAHUN 2022

  1. Memiliki izin usaha Simpan Pinjam
  2. Telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam selama 2 (dua) tahun.
  3. Koperasi dinyatakan cukup sehat pada satu tahun terakhir
  4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 Orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanan.
  5. Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta)
  6. Memiliki Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir
  7. Rencana Kerja kantor cabang 1 tahun terakhir

  1. a. Pemohon 1. Pendaftaran oleh pengurus Koperasi 2. Mengakses laman OSS dengan memasukkan nomor pengesahan badan hukum koperasi 3. Koperasi melakukan pendftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS
  2. b. Operator OSS 1. Petugas Operator mengakses laman OSS 2. Petugas melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap untuk penerbitan NIB oleh lembaga OSS 3. Koperasi yang memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha
  3. c. Kepala Dinas 1. Pemeriksaan pemenuhan komitmen persyaratan 2. Memberikan persetujuan
  4. d. Pemohon 1. Pemenuhan komitmen persyaratan 2. Izin diterbitkan oleh OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan persyaratan

Sejak Pengajuan Izin Usaha

Tidak dipungut biaya

Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

3

5.   Faksimile : (0921) 3161561

Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembukaan Kantor Cabang Usaha Simpan Pinjam Koperasi"