Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penduduk WNI dan penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin
  2. Pas photo 2x3 2 lembar bagi yang berumur 5 tahun keatas dengan latar belakang warna merah tahun kelahiran ganjil dan warna biru tahun kelahiran genap
  3. Fotocopy Kartu keluarga dan kutipan akta kelahiran
  4. Fotocopy Ijazah bagi yang telah memiliki Ijazah
  5. Fotocopy kartu Izin tinggal tetap
  6. Berita acara pemeriksaan dari kepolisian dan putusan pengadilan bagi anak yang tidak diketahui asal usul kedua orangtuanya

  1. menerima permohonan dan memeriksa persyaratan
  2. melakukan verifikasi dan pencatatan dalam buku pendaftaran
  3. melakukan penginputtan dan perekaman
  4. melakukan verifikasi akhir
  5. melakukan pencetakan
  6. menyerahkan kartu identitas anak

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"