Pelayanan Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)

  1. Surat Permohonan

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan izin ziarah TMP ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan
  2. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan mendisposisi surat permohonan ke bidang Dayasos dan PFM
  3. Bidang Dayasos dan PFM mengkonfirmasi kepada pemohon terkait persetujuan izin ziarah melalui telp/WA
  4. Bidang Dayasos dan PFM mengkonfirmasi petugas TMP untuk melayani tamu kunjungan ziarah TMP

Penerimaan Pengajuan Izin 10 Menit, Pengecekan waktu permohonan 5 Menit. Membuat konsep jawaban tertulis dan lisan kepada Pemohon 10 Menit. Proses penandatangan Dokumen sampai dengan Register Surat 20-25 Menit. Pengiriman pendaftaran Izin 5-10 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin

Via Email

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan (TMP)"