Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP)

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Data personalia perusahaan
  5. Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 buah
  6. Fotokopi izin gangguan (HO)
  7. Surat pernyataan bersedia mentaati perundang-undangan yang berlaku
  8. Denah lokasi
  9. Dokumen teknis sarana pembudidayaan ikan (asset perusahaan) meliputi : a. Jenis usaha; b. Modal usaha; c. Luas unit usaha; d. Pendapatan usaha/tahun e. Jumlah tenaga kerja; f. Penerapan teknologi.
  10. Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP) kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan
  2. Agendaris menerima surat permohonan beserta kelengkapan Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP) dan menyerahkannya kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian memeriksa kelengkapan dokumen, jika lengkap meneruskan kepada Kepala Bidang Peternakan melalui staf bidang peternakan, jika tidak lengkap menyerahkan kepada agendaris untuk diserahkan kepada pemohon agar dilengkapi
  4. Kepala Bidang Perikanan memeriksa berkas permohonan, jika lengkap dan benar memerintahkan Staf Bidang Perikanan untuk mengonsep surat rekomendasi, jika tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  5. Staf Bidang Perikanan membuat konsep surat rekomendasi dan menyerahkan kepada Sub Koordinator
  6. Sub Koordinator memeriksa konsep surat rekomendasi, jika setuju menyerahkan kepada Kepala Bidang Perikanan, jika tidak setuju dikembalikan kepada staf bidang perikanan untuk diperbaiki
  7. Kepala Bidang Perikanan meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas, jika belum benar dikembalikan kepada staf bidang perikanan untuk diperbaiki
  8. Sekretaris Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika sudah benar diajukan ke Kepala Dinas, jika belum benar dikembalikan ke Kepala Bidang Perikanan
  9. Kepala Dinas meneliti konsep surat rekomendasi, jika setuju menandatangani dan memerintahkan Agendaris untuk menyampaikannya kepada pemohon, jika belum benar dan lengkap mengembalikan kepada Sekretaris Dinas
  10. Agendaris memberi nomor surat dan memberikan rekomendasi tersebut ke Staf Bidang Perikanan
  11. Staf Bidang Perikanan mendokumentasikan dan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon
  12. Pemohon menerima Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP)

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP)

;

3)   Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (SIUPHP)"