Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Fotokopi KK Pemohon;
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan;
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagaipemilik kendaraan (watermark Ditlantas);
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (bila BPKBbelum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian.

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Penertiban BPKB

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store