Usaha Simpan Pinjam (USP) dan Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

No. SK: NOMOR 07 TAHUN 2022

  1. Izin Usaha Simpan Pinjam (USP) atau Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diberikan setelah Akta Pendirian disahkan.
  2. Surat permohonan Pengajuan Izin Usaha Simpan Pinjam
  3. Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank umum.
  4. Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang mejelsakan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia;
  5. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP/USP Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan
  6. Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
  7. Memiliki kantor dan sarana kerja
  8. Memiliki Pengawas KSP/USP Koperasi

  1. a. Pemohon 1. Pendaftaran oleh pengurus Koperasi 2. Mengakses laman OSS dengan memasukkan nomor pengesahan badan hukum koperasi 3. Koperasi melakukan pendftaran dengan mengisi form sebagaimana tercantum dalam laman OSS
  2. b. Operator OSS 1. Petugas Operator mengakses laman OSS 2. Petugas melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap untuk penerbitan NIB oleh lembaga OSS 3. Koperasi yang memperoleh NIB wajib untuk memiliki izin usaha
  3. c. Kepala Dinas 1. Pemeriksaan pemenuhan komitmen persyaratan 2. Memberikan persetujuan
  4. d. Pemohon 1. Pemenuhan komitmen persyaratan 2. Izin diterbitkan oleh OSS berdasarkan persetujuan atas pemenuhan persyaratan

Sejak Pengajuan Izin Usaha

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam (USP)/KSP Koperasi

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

4.   Telepon : (0921) 3161022

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Simpan Pinjam (USP) dan Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP)"