Pelayanan Pasien Gawat Darurat

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. 1. KK (KartuKeluarga), 2. KTP, 3. Kartu Indonesia Sehat (Jika ada)

  1. 1. Menerima Pasien 2. Meletakkan Pasien pada bed 3. Melakukan Anamnese 4. Memberikan warna pada bed 5. Melayani prioritas pasien 6. Mencatat evaluasi pasien


Berdasarkan tingkat kegawatdaruratan (triase)


Jika menggunakan Kartu BPJS gratis, apabila tidak maka akan dikenakan biaya sesuai perda

Pelayanan UGD


http://lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pasien Gawat Darurat"