KTP-El

  1. Telah berusia 17 tahun , sudah menikah dan pernah menikah dibuktikan dengan buku nikah dan kutipan akta perkawinan
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Dokumen perjalanan dan kartu izin tinggal tetapbagi penduduk orang asing
  4. Surat keterangan pindah (SKPWNI)
  5. Surat keterangan pindah dan perwakilan RI bagi WNI yang pindah datang dari luar negeri
  6. Surat keterangan pindah bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
  7. KTP-EL lama dan surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  8. Surat keterangan hilang dari kepolisian

  1. menerima permohonan, memeriksa persyaratan dan mencatat di buku pendaftaran serta memberikan nomor antrian
  2. melakukan perekaman KTP-EL dan pengiriman data hasil perekaman untuk penunggalan data ke server induk pusat (Kemendagri)
  3. memeriksa data balikan hasil penunggalan dan melakukan perubahan elemen data jika terjadi peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
  4. Melakukan pencetakan KTP-El
  5. Menyerahkan KTP-El ke pemohon

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit


Tidak dipungut biaya

KTP-el

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-El"