Pengajuan Cuti

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Formulir Permohonan Cuti
  2. FC SK PNS
  3. FC SK CPNS (Bagi yang belum kenaikan pangkat)
  4. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir

  1. PNS Setda mengusulkan Kenaikan Cuti Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi.
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Kenaikan Cuti.
  4. Membuat Pengantar Cuti Ke BKPPD.
  5. Mengusulkan Cuti PNS ke BKPPD.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Cuti"