Surat Keterangan Tanpa Identitas (SKPTI) / Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)

  1. Berita Acara Outrecht dari kelurahan
  2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari penjamin penggunaan alamat tempat tinggal dari Penjamin (suami, istri, anak Kandung, Saudara, tetangga dan Pak RT )
  3. Fotocopy KK & KTP Penjamin
  4. Dokumen yang dimiliki apa saja ( apabila ada ) :
  5. Akta Lahir (Sendiri, anak kandung)
  6. KTP lama (Asli Surabaya atau daerah asalnya)
  7. KK lama (Asli Surabaya atau daerah asalnya)
  8. Akta Nikah (Asli Surabaya atau daerah asalnya)
  9. Surat kenal lahir, ijazah sekolah (TK, SD, SMP dan SMA), dan lain-lain
  10. Form F-1.01
  11. Form F-1.04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan)
  12. Surat Permohonan ke Dispenduk
  13. Foto – Foto yang meliputi :
  14. Foto Bersama Penjamin di depan rumah dan foto ketika lagi beraktifitas atau bekerja, masing-masing dicetak berwarna ukuran 3-R
  15. Foto Ukuran : 3 x 4 ( dicetak 2 Lembar )
  16. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup & Tempat Tinggal bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas kelurahan
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Apabila tidak lengkap berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika berkas telah lengkap petugas memberikan tanda terima berkas kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN TANPA IDENTITAS (SKPTI) / SURAT KETERANGAN ORANG TERLANTAR (SKOT)

Hotline : +6231 545-6290
Toll Free : +62-800-1404122
Email : mediacenter.surabaya.go.id
Instagram : @sapawarga
Twitter : @sapawarga
facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store