Fasilitasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara

No. SK: 263

  1. Amanat Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota

  1. Petugas Mengumpulkan Data Tarif Air Minum Kab/Kota;
  2. Petugas menyampaikan data Tarif Air Minum Kab/Kota kepada Pimpinan;
  3. Melakukan Rapat Koordinasi dengan Instansi teknis terkait;
  4. Pembentukan Tim Perhitungan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum;
  5. Rapat Koordinasi Perhitungan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum;
  6. Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kepetusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Perhitungan Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kab/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara, Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Utara (dalam proses) dan Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.

-      Datang Langsung

-      Kotak Saran

-      Email : biroperekonomiansulutprov@gmail.com

-      Facebook : Biroperekonomian setdaprovsulut

Melalui Instagram : biro_perekonomian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara "