Pelaksanaan Bantuan Logistik Korban Bencana

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Desa/Kecamatan

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Desa/Kecamatan di sampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan
  2. Surat di naikan ke Kepala Dinas untuk di disposisi ke Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang menugaskan JF Pekerja Sosial Ahli Muda untuk ditindaklanjuti
  4. JF Pekerja Sosial Ahli Muda menugaskan anggota Tagana untuk menyiapkan jenis bantuan

Ada laporan kejadian dan permintaan bantuan, penyiapan pelayanan dapur umum dan koordinasi , sampai dengan Proses distribusi bantuan logistik selama  6 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Korban Bencana

Via Email

Kotak Saran

By Phone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Bantuan Logistik Korban Bencana"