Penyediaan Standar Satuan Harga Regional Untuk Pembangunan

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Mengisi Buku Tamu
  2. Identitas Pribadi
  3. Dokumen Permintaan (Surat Resmi)

  1. Pengguna layanan datang langsung dengan membawa surat resmi (permintaan data, serta data pendukung lainnya) yang di tujukan kepada Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
  2. Petugas layanan memverifikasi surat pengguna layanan hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diterima dan petugas meneruskan kepada Kepala Biro; b. Permohonan ditolak
  3. Surat di disposisi Kepala Biro kepada Pejabat terkait
  4. Pejabat terkait menugaskan pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan
  5. Pegawai memberikan informasi terkait standar harga satuan upah, bahan dan alat serta satuan jadi pekerjaan konstruksi kepada pengguna layanan.

Waktu penyelesaian dibutuhkan setidaknya 1 (jam) sampai 2 (dua) jam sejak permintaan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Informasi yang diperlukan berkaitan dengan standar harga satuan upah, bahan dan alat serta satuan jadi pekerjaan konstruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diolah oleh Biro Administrasi Pembangunan yang disampaikan secara lisan maupun tulisan (hardcopy dan softcopy).

 Datang Langsung

Kotak Saran

Email : biroadmp@gmail.com

Facebook : BirInstagram : Biro.administrasi.pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Standar Satuan Harga Regional Untuk Pembangunan"