Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi tentang Realisasi Keuangan dan Fisik APBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen Pendukung
  3. Identitas

  1. Pengguna layanan datang langsung dengan menunjukan Surat Tugas kepada petugas di meja layanan informasi
  2. Petugas menerima dan meniliti surat tugas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diterima dan petugas mengarahkan kepada pejabat terkait; b. Permohonan ditolak
  4. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada pejabat terkait
  5. Pejabat terkait memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan data dan informasi realisasi keuangan dan fisik APBN dilakukan setelah permohonan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Waktu penyelesaian dibutuhkan setidaknya 30 (menit) sampai 2 (dua) jam sejak diterimanya permintaan permohonan, tergantung dengan ketersediaan informasi dan data yang diperlukan

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Realisasi Keuangan dan Fisik APBN

Datang Langsung

Kotak Saran

Email : biroadmp@gmail.com

Instagram : Biro.administrasi.pembangunan

Facebook : BiroPembangunan Setda ProvSulut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi tentang Realisasi Keuangan dan Fisik APBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara"