Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Usul Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD)
  2. Nota Dinas / Surat Usul Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD)

  1. Bagian-Bagian Sekretaraiat Daerah / OPD mengusulkan kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD) Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi.
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Kebutuhan Barang Milik Daerah (BMD).
  4. Mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai.
  5. Membuat usulan status penggunaan barang milik daerah
  6. Memvalidasi usulan status penggunaan barang milik daerah.
  7. Mencatat mutasi barang semesteran dan tahunan.
  8. Mencatat barang di KIB (A, B, C, D, E, dan F)
  9. Mencatat barang Inventaris.
  10. Memberikan label/stiker pada setiap barang.
  11. Menyiapkan usulan penghapusan barang yang sudah rusak.
  12. Memvalidasi usulan penghapusan barang yang rusak.
  13. Mengajukan berkas usul penghapusan ke BPPKAD Kabupaten Grobogan

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Barang Milik Daerah (BMD)

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)"