Kartu Keluarga

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau akta perceraian
  2. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan
  3. Petikan keputusan presiden tentang kewarga negaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau petikan keputusan mentri tentang perubahan status kewarganegaraan bagi WNA yang telah menjadi WNI
  4. Kartu Izin tinggal tetap bagi penduduk orang asing
  5. KK lama dan surat/buku peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (perubahan data), Akta kelahiran, ijazah DLL
  6. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  7. KTP-EL bagi penduduk orang asing yang hilang KK atau rusak

  1. Menerima permohonan penerbitan kartu keluarga baru, penggantian karna rusak, hilang dan perubahan data
  2. Verifikasi dan kelengkapan persyaratan dan pencatatan dalam bukti pendaftaran
  3. Pengumpulan data baru dan perubahan data
  4. Pengajuan Verifikasi ke kasi dan kabid
  5. Pengajuan penandatanganan / TTD
  6. Pencetakan Kartu Keluarga
  7. Penyerahan Kartu keluarga

Proses Pendaftaran 10 menit

Proses Verifikasi dan pencatatan 10 menit

Proses penginputtan 15 menit

Proses verifikasi data akhir 15 menit

Proses percetakan 5 menit

Proses Penyerahan 5 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"