Pemohon mengajukan permohonan pelayanan dan petugas mengecek kelengkapan sekaligus memverifikasi berkas 60 Menit. Berkas di koreksi, diverifikasi, dan petugas menyiapkan surat rekom dan sampai denganmemproses penanndatangan rekom selama 75 Menit.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi
Dinas Sosial kab. Pasuruan
Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo No 59 Pasuruan
0354-427605
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store