SPM-LS Barang/Jasa

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Kontrak
  2. Berita Acara Pembayaran
  3. Berita Acara Pemeriksaan
  4. Berita Acara Serah Terima Barang
  5. Berita Acara Pembayaran
  6. Kwitansi Pembayaran
  7. NPWP
  8. Rekening Bank Rekanan
  9. Faktur Pajak
  10. Invoice

  1. Pemohon/rekanan mengajukan permohonan pencairan pengadaan barang jasa dengan kelengkapan kontrak, BA Pembayaran, BA Pemeriksaan, Faktur Pajak, dll.
  2. KPA memerintahkan Kepala Sub Bagian selaku PPTK untuk proses pencairan.
  3. PPTK memeriksa berkas kelengkapan pencairan untuk diteliti dan diperbaiki sesuai dengan DPA Kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, lalu memerintahkan staf bendahara pengeluaran pembantu untuk membuat SPP-LS sesuai dengan Dokumen Kontrak dan DPA.
  4. Bendahara pengeluaran pembantu membuat dan mencetak SPP-LS, serta membuat Pengantar/Nota Dinas Pencairan.
  5. PPTK menyetujui dan menandatangani SPP-LS, serta membubuhkan paraf Nota Dinas Pencairan.
  6. KPA menyetujui dan membubuhi tandatangan Pengantar/Nota Dinas untuk pembuatan SPM ke PPK.
  7. PPK memeriksa dan verifikasi SPP-LS sesuai Kontrak/SPK/Pesanan dan DPA masing-masing. Jika sesuai, dibuatkan lembar pengesahan. Jika tidak sesuai, berkas diserahkan kembali kepada bendahara pengeluaran pembantu untuk diperbaiki.
  8. Membuat/mencetak dan paraf SPM-LS untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan SPM.
  9. Bendahara Pengeluaran Pembantu mendokumentasikan/mengarsipkan dan Pengiriman SPM-LS ke BPPKAD selaku BUD untuk diterbitkan SP2D.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Registrasi SPP/SPM dan Dokumen SP2D

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di Bagian Perencanaan dan Keuangan

b.   Media telepon (0292) 421040

c.   E-mail: perencanaankeuangan.setdagrob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SPM-LS Barang/Jasa"