Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Klinik Sanitasi

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. tersedianya rekam medis pasien secara lengkap

  1. 1. Petugas menerima register dari petugas BP
  2. 2. Petugas mempelajari register dari petugas BP
  3. 3. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita atau keluarganya, karakteristik penderita seperti umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat serta diagnosis penyakitnya ke dalam buku register snitasi
  4. Petugas melakukan wawancara atau konseling dengan penderita/keluarga tentang kejadianpenyakit, keadaan lingkungan dn perilaku
  5. 5. Petugas menyimpulkan permasalahan lingkungan atau perilaku yang berkaitan dengan kejadian penyakit yang diderita
  6. 6. Petugas memberikan saran serta tindaklanjut sesuai permasalahan
  7. 7. Petugas meminta no HP atau nomor lain yang bisa dihubungi untuk kesepakatan kunjungan rumah

Tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Konsultasi penyakit berbasis lingkungan, sanitasi total berbasis masyarakat, teknologi tepat guna untuk lingkungan

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA SULTAN DEWA