Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi tentang Realisasi Keuangan dan Fisik APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara

No. SK: 06 Tahun 2022

  1. Surat Tugas
  2. Dokumen/berkas pendukung
  3. Tanda pengenal/identitas

  1. Pengguna layanan datang langsung dengan menunjukan Surat Tugas kepada petugas di meja layanan informasi
  2. Petugas menerima dan meniliti surat tugas
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diterima dan petugas mengarahkan kepada pejabat terkait; b. Permohonan ditolak
  4. Pengguna layanan menyampaikan keperluan kepada pejabat terkait;
  5. Pejabat terkait memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon.

      Waktu penyelesaian dibutuhkan setidaknya 1 (satu) sampai 3 (tiga) jam sejak diterimanya permintaan permohonan, tergantung dengan ketersediaan informasi dan data yang diperlukan.


Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Realisasi Keuangan dan Fisik APBD

Datang Langsung

Kotak Saran

Email : biroadmp@gmail.com

Facebook : BiroPembangunan Setda ProvSulut

Instagram : Biro.Administrasi.Pembangunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyediaan Data dan Informasi tentang Realisasi Keuangan dan Fisik APBD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara"