Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. tersedianya rekam medis pasien secara lengkap

  1. Permintaan Dokumen Rekam Medis: 1. Petugas pendaftaran/rekam medis menuliskan nomor rekam medis pasien, nama,tanggal peminjaman, poli yang dituju 2. Petugas memasukkan lembar antrian yang telah ditulisi tersebut kedalam outguide 3. Petugas mengambil dokumen ekam medis rawat jalan di rak rekam medis dengan menggunakan tracer 4. Petugas memasukkan tracer tepat pada posisi dokumen rekam medis rawat jalan keluar sesuai nomor rekam medis 5. Petugas mengambil tracer apabila dokumen rekam medis rawat jalansudah dimasukkan Kembali ke rak rekam medis
  2. Pengembalian Rekam Medis: 1. Petugas masing-masing poli memasukkan data rekam medis pasien ke dalam Gayatri dan pCare, diawali dengan login pada masing-masing unit : a. Poli BP/Umum dengan password dan username petugas b. Poli KIA dengan password dan username petugas c. Poli Gigi dengan password dan username petugas 2. Petugas masing-masing unit mengembalikan dokumen rekammedis maksimal 2 jam setelah jam loket tutup 3. Petugas memastikan seluruh dokumen rekam medis pasien telah dikembalikan dari masing-masing poli pelayanan kesehatan 4. Petugas mengurutkan dokumen rekam medis pasien berdasarkan nomor indeks 5. Petugas mengembalikan dokumen rekam medis ke dalam rak penyimpanan menurut system penjajaran Terminal Digit Filling 6. Petugas harus memelihara keteraturan dan kerapian dokumen rekam medis Pasien di rak penyimpanan 7. Petugas harus memastikan semua dokumen rekam medis pasien telah dikembalikan ke dalam rak penyimpanan masing-masing

Dokumen Rekam Medis sudah mencapai 5 berkas untuk diantar ke poli

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medis Pasien

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran online melalui aplikasi JKN mobile