Fasilitasi Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian

No. SK: 263

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi yang berisi usulan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian;
  2. Petugas memproses usulan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian;
  3. Rapat Koordinasi Bersama Pemohon dan Stakeholders;
  4. Memberikan Informasi dan Jawaban kepada Pemohon.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 68 Tahun 2022 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2022 dan Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.

-      Datang Langsung

-      Kotak Saran

-      Email : biroperekonomiansulutprov@gmail.com

-      Facebook : Biroperekonomian setdaprovsulut

Melalui Instagram : biro_perekonomian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi pada Sektor Pertanian"