Fasilitasi Pengendalian Inflasi Daerah

No. SK: 263

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis

  1. Petugas Memantau Harga Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Strategis lainnya
  2. Petugas menyampaikan data Hasil Pemantauan pada Pimpinan untuk Dasar Pengambilan Kebijakan;
  3. Melakukan Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait;
  4. Membentuk Tim Pengendali Inflasi Daerah.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 255 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengendali Inflasi Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Produk-produk peraturan atau kebijakan lain.

-      Datang Langsung

-      Kotak Saran

-      Email : biroperekonomiansulutprov@gmail.com

-      Facebook : Biroperekonomian setdaprovsulut

Melalui Instagram : biro_perekonomian
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengendalian Inflasi Daerah"