Tambah Uang Persediaan (TU)

  1. Merencanakan Kegiatan yang akan dilaksanakan
  2. Bendahara Pengeluaran Pembantu Kegiatan untuk merencanakan kebutuhan anggaran sesuai DPA;
  3. Membuat usulan kebutuhan anggaran untuk kegiatan sesuai dengan akun belanja di DPA yang entry melalui SIMPAT;
  4. Menyetujui dan membubuhkan paraf usulan kebutuhan anggaran yang tertuang dalam nota dinas;
  5. Mengusulkan ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan;
  6. Menyetujui dan membubuhkan tanda tangan Pengantar/Nota Dinas untuk disampaikan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

  1. Meneliti dan mengoreksi usulan rencana penggunaan anggaran sesuai akun belanja dengan peruntukannya dan apabila tidak sesuai dikembalikan ke Pembantu Bendahara;
  2. Bendahara Pengeluaran untuk membuat pengajuan SPP Tambah Uang Persediaan (TU) melalui Aplikasi SIPD dan SIMDA;
  3. Membuat SPM Tambah Uang Persediaan untuk diajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran;
  4. Mengajukan SPM Tambah Uang Persediaan (TU) ke BPPKAD untuk diterbitkan SP2D;
  5. Merealisaskan/menyerahkan uang panjar kepada Bendahara Pengeluaran Pembanttu (setelah SP2D terbit);
  6. Menerima uang panjar untuk membiayai kegiatan sesuai usulan dan akun belanja;
  7. Mengadakan rekonsiliasi dengan Bendahara Pengeluaran terkait dengan penambahan/ pengembalian sisa uang panjar disetor ke Kas Daerah;
  8. Mempertanggungjawabkan (SPJ) sesuai usulan rencana pengggunaan dan diaporkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan SP2D;
  9. Mendokumentasikan/mengarsipkan berkas (SPJ) sebagai pertanggungjawaban belanja Tambah Uang Persediaan (TU), setelah diterbitkan SP2D Nihil.

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Persediaan Uang

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.  Telepon Kantor : (0292) 421040

c. E-mail: perencanaankeuangan.setdagrob@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tambah Uang Persediaan (TU)"