Penyusunan Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Format usulan Urtug sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  3. Penghitungan Uraian tugas per jabatan.

  1. Perangkat Daerah mengusulkan surat usulan Uraian tugas kepada Bagian Organisasi;
  2. Kepala Bagian Organisasi menyerahkan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh pelaksana bagian yang membidangi;
  3. Pelaksana Bagian Organsasi melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan Uraian tugas yang dikirimkan;
  4. Pelaksana Bagian Organisasi menyusun usulan Uraian tugas ke dalam format draft rancangan Peraturan Bupati;
  5. Draft rancangan Uraian tugas diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi;
  6. Pengesahan draft rancangan Uraian tugas oleh Bupati;
  7. Mencetak Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Uraian tugas.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Analisis Jabatan

a.  Uraian Tugas Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

Telepon Kantor : (0292) 421040

d.   Media Sosial :

E-mail  : org.setdagrobogan@gmail.com

Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Uraian Tugas Jabatan Perangkat Daerah"