Penyusunan Evaluasi Jabatan Perangkat Daerah

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah
  2. Format usulan Evjab sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
  3. Penghitungan Evjab per jabatan.

  1. Perangkat Daerah mengusulkan surat usulan Evjab kepada Bagian Organisasi;
  2. Kepala Bagian Organisasi menyerahkan usulan tersebut untuk ditindak lanjuti oleh pelaksana bagian yang membidangi;
  3. Pelaksana Bagian Organsasi melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan Evjab yang dikirimkan;
  4. Pelaksana Bagian Organisasi menyusun usulan Evjab ke dalam format draft rancangan Peraturan Bupati;
  5. Draft rancangan Evjab diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi;
  6. Pengesahan draft rancangan Evjab oleh Bupati;
  7. Mencetak Peraturan Bupati tentang Penetapan Hasil Evjab.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Analisis Jabatan

a.    Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan

b.   Kotak Aduan

c.    Media Telepon

·  Telepon Kantor : (0292) 421040

d.   Media Sosial :

· E-mail: org.setdagrobogan@gmail.com

· Instagram : org.grobogan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Evaluasi Jabatan Perangkat Daerah"