Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) Gaji dan Tunjangan ASN

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. Menerima usulan SK Pensiun/Mutasi/Meninggal/ Pemberhentian dengan tidak hormat bagi ASN dari SKPD.
  2. Menerima SKPP sementara beserta kelengkapan dokumen lainnya dari SKPD
  3. Kartu kendali gaji perorangan yang ditulis oleh masing-masing korektor gaji pada Bidang Perbendaharaan

  1. 1. SKPD mengirimkan SKPP sementara beserta dokumen pendukungnya bagi ASN yang Pensiun/ Mutasi/Meninggal/ Pemberhentian dengan tidak hormat ke Bidang Perbendaharaan. 2. Korektor gaji melakukan verifikasi kelengkapan dokumen SKPP sementara yang diterima dari SKPD dan mencocokkan dengan penerimaan gaji terakhir ASN dimaksud, jika ada kesalahan dan kekurangan dokumen SKPD harus melengkapi dan memperbaiki, termasuk jika ada kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, ASN harus mengembalikan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Sampang. Jika belum dilengkapi dan belum dikembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan maka SKPP BUD tidah diterbitkan. 3. Penerbitan SKPP BUD sebagai dasar pemberhentian pembayaran gaji dan persyaratan penerimaan uang pensiun/tunjangan hari tua/jaminan kematian dan mutasi gaji bagi ASN yang pindah tugas ke luar kabupaten yang selanjutnya dilakukan 4. Penandatanganan SKPP BUD oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sampang. 5. Menyerahkan SKPP BUD yang telah ditandatangani 1 lembar untuk arsip SKPD, 1 lembar untuk ASN bersangkutan, 2 lembar untuk persyaratan penerimaan uang pensiun/tunjangan hari tua/jaminan kematian serta 2 lembar arsip BUD.

Maksimal 2 (dua) hari dari SKPP sementara diterima Bidang Perbendaharaan.

Tidak dipungut biaya

SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) Bendahara Umum Daerah

1. Melalui e-mail: sampangbppkad@gmail.com.

2. Menyampaikan pengaduan, saran/masukan dan konsultasi melalui media komunikasi Whatsapp Group yang telah dibuat, yaitu “PERBENDAHARAAN GROUP”

3. Melalui LAPOR SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) Gaji dan Tunjangan ASN"