No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022
Maksimal 2 (dua) hari dari SKPP sementara diterima Bidang Perbendaharaan.
Tidak dipungut biaya
SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) Bendahara Umum Daerah
1. Melalui e-mail: sampangbppkad@gmail.com.
2. Menyampaikan pengaduan, saran/masukan dan konsultasi melalui media komunikasi Whatsapp Group yang telah dibuat, yaitu “PERBENDAHARAAN GROUP”
3. Melalui LAPOR SPAM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store