Penerbitan SP2D LS/UP/GU/TU

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. SPP/SPM-LS/UP/GU/TU dari SKPD beserta kelengkapan dokumen yang lengkap dan benar.

  1. 1. Bendahara pengeluaran SKPD mengirimkan SPP/SPM-LS/UP/GU/TU ke Bidang Perbendaharaan melalui loket yang tersedia 2. Verifikator melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan SPP/SPM-LS/UP/GU/TU beserta dokumen pendukungnya. 3. Penerbitan dan pengesahan SP2D-LS/UP/GU/TU jika SPP/SPM-LS/UP/GU/TU dan kelengkapan dokumennya dinyatakan lengkap dan benar. 4. Dilakukan penolakan/pengembalian SPP/SPM-LS/UP/GU/TU dan kelengkapan dokumennya jika dinyatakan tidak lengkap dan benar untuk segera diperbaiki. 5. Melakukan approval SP2D-LS/UP/GU/TU melalui SP2D-Online. 8. Mengirimkan SP2D-LS/UP/GU/TU ke Bank Jatim Cabang Sampang untuk dilakukan pemindahbukuan/transfer dana kepada masing-masing penerima.

Maksimal 2 (dua) hari dari SPP/SPM diterima BUD

Tidak dipungut biaya

SP2D-LS/UP/GU/TU

Melalui e-mail: sampangbppkad@gmail.com

2. Menyampaikan pengaduan, saran/masukan dan konsultasi melalui media komunikasi Whatsapp Group yang telah dibuat, yaitu “PERBENDAHARAAN GROUP

3. Melalui LAPOR SPAM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SP2D LS/UP/GU/TU"