Pencairan Gaji ASN Kabupaten Sampang

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. 1. Menerima data mutasi gaji ASN dari SKPD
  2. 2. Menerima berkas usulan penggajian ASN dari SKPD

  1. 1. Korektor gaji menerima data mutasi gaji dan berkas usulan gaji ASN dari SKPD. 2. Korektor mengoreksi berkas tersebut, jika salah/tidak lengkap akan dikembali ke SKPD, dan jika benar langsung diserahkan ke Operator gaji untuk dibuatkan daftar gaji (melalui aplikasi SIMGAJI). 3. Penyerahan Daftar gaji kepada SKPD untuk dibuatkan SPP/SPM gaji. 4. Melakukan verifikasi atas SPP/SPM gaji yang diterima dari SKPD oleh masing-masing korektor gaji ASN. 5. Penerbitan dan pengesahan SP2DTerhadap SPP/SPM Gaji yang sudah lengkap dan benar. 6. Melakukan approval SP2D gaji melalui SP2D-Online. 7. Mengirimkan SP2D gaji ke Bank Jatim Cabang Sampang untuk dilakukan pemindahbukuan dana kepada masing-masing penerima.

Maksimal 2 (dua) hari dari SPP/SPM diterima BUD jika persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

SP2D Ls Gaji

Melalui e-mail: sampangbppkad@gmail.com

2. Menyampaikan pengaduan, saran/masukan dan konsultasi melalui media komunikasi Whatsapp Group yang telah dibuat, yaitu “PERBENDAHARAAN GROUP”

3. Melalui Kanal Lapor Spam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Gaji ASN Kabupaten Sampang"