Pelayanan Pajak Daerah ( Self Assesment)

No. SK: Nomor: 188/ /KEP/434.302/2022

  1. a. KTP
  2. b. fotokopi akte pendirian (untuk badan usaha);
  3. c. domisili usaha;
  4. Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang

  1. 1) Proses Pendaftaran secara Mandiri a. Fungsi pendaftaran menyediakan formulir mendaftaran wajib pajak untuk diakses dan diisi oleh wajib pajak b. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran wajib pajak dengan benar dan lengkap dan menerima tanda bukti peneriman pendaftaran wajib pajak c. Wajib pajak melengkapai formulir pendaftaran wajib pajak dan lampirannya apabila pengisian sebelumnya belum lengkap d. Kepala daerah menerbirkan NPWPD bagi wajib pajak dan mwncatat dalam daftar induk wajib pajak e. Fundsi pendaftaran menyampaikan kartu NPWPD kepada wajib pajak
  2. 2. Proses Pendaftaran oleh petugas Pajak (secara jabatan) a. Petugas yang melaksanakan fungsi pendaftaran WP dengan membawa formulir pendaftaran untuk di isi oleh wajib pajak b. Petugas yang melaksanakan fungsi mendsaftrana memastikan seluruh pewngisian foemulir pendaftransudah benar dan lengkap dan wajib pajak diberi tanda bukti penerimaan pendaftaran WP c. Kepala daerah menerbitkaaaan NPWPD bagi wajib pajak dan mencatat dalam daftar induk wajib pajak d. Fungsi pendaftaran menyampaikan kartu NPWPD kepada wajib pajak
  3. Untuk jenis Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kegiatan pendaftarannya mengaku kepada kegiatan pendaftran objek pajak atau induk objek pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan yang dialihkan haknya.

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

SEGALA BENTUKPELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah ( Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak, Pajak Parkir,PPJ,Pajak MBLB,Pajak Sarang Burung Walet, Pajak BPHTB)

1) Dapat dilakukan secara tertulis kepada BPPKAD Kabupaten Sampang Jalan Rajawali No 4 Kecamatan Sampang.

2) Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui telepon (0323)321024

3) Menyampaikan pengaduan melalui media online dan android dengan alamat e-complain yang dapat di install/download di play store

4. Melalui Lapor Spam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak Daerah ( Self Assesment)"