Layanan Izin Belajar

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. 2. Surat Permohonan izin belajar dari ybs kepada Bupati melaui Kepala Dinas Pendidikan
  3. 3. Foto copy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir, SKP Terakhir, Ijazah Terakhir
  4. 4. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
  5. 5. Surat Keterangan dari Kampus
  6. 6. Jadwal perkuliahan dari Kampus
  7. 7. Kartu Hasil Study
  8. 8. Akreditasi Kampus
  9. 9. Daftar Riwayat Pekerjaan
  10. 10. Berkas dibuat rangkap 3 dan dijilid

  1. Berkas dikirim ke Dinas Pendidikan melalui Bagian Sekretariat, kemudian berkas yang sudah disposisi masuk ke Bidang Pembinaan Ketenagaan untuk selanjutnya dibuatkan Surat Pengantar dan Surat Permohonan Izin Belajar Ke BKDPP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersampaikan informasi/komunikasi dari Guru

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online