Layanan Peningkatan Mutu PTK

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Surat lamaran pemohon ditujukan kepada bupati melalui kepala dinas pendidikan
  2. 2. Foto copy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir, KARPEG, SKP Terakhir, Ijazah Terakhir
  3. 3. Daftar riwayat hidup
  4. 4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin (PP. 53 Tahun 2010) dibuat oleh ybs, mengetahui atasan masing- masing
  5. 5. Surat pernyataan tidak sedang menghadapi masalah perkawinan (PP. 10 Tahun 1983), dibuat oleh ybs, dengan mengetahui atasan masing-masing
  6. 6. Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kabupaten Jombang dibuat oleh ybs
  7. 7. Surat keterangan dari kepala sekolah tentang daftar jumlah jam mengajar dan daftar jumlah guru bidang studi pada sekolah (analisa kebutuhan guru masing masing lembaga/sekolah)
  8. 8. Surat dari instansi/daerah yang akan dituju
  9. 9. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga)

  1. Usulan dari yang bersangkutan / kepala sekolah dikirim ke Dinas Pendidikan, kemudian dibuatkan Telaah Staf, selanjutnya dibuatkan surat pengantar dan usulan kepada BKDPP

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersampaikan informasi/komunikasi dari Guru

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online) 

Email : disdikbudjombang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online