Pencatatan Pengesahan Anak Bagi Penduduk Orang Asing Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Foto Kopi KK Orang Tua
  4. Foto kopi Dokumen Perjalanan bagi Ayah atau Ibu Orang Asing
  5. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, membuat catatan pinggir dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  7. Petugas meregister Kutipan Akta Pengesahan Anak;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Pengesahan Anak dan Kutipan AKta Pengesahan Anak

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online