Pencatatan Pengakuan Anak Yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Yang Sah Menurut Hukum atau Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, membuat catata pinggir dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Petugas meregister Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada Catatn Pinggir;
  8. Petugas meregister Kutipan Akta Kelahiran yang sudah ada Catatn Pinggir;

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online