Pencatatan Perkawinan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa yang didasarkan dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Pasal 29 PP40/2019);
  2. Pas foto berwarna suami dan istri gandeng 4 x 6 sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi dokumen Perjalanan;
  4. Foto kopi surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
  5. KTP-el Asli;
  6. KK Asli; dan
  7. Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.
  8. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Pemohon Datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir pencatatan perkawinan yang telah disediakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses
  4. Petugas melakukan proses pencatatan, penandatanganan Register Akta termasuk 2 (dua) orang saksi
  5. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Perkawinan
  6. Kepala Seksi melakukan verifikasi elektronik Kutipan Akta Perkawinan
  7. Kepala dinas Melakukan Approved Data
  8. Petugas operator mencetak Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  9. Petugas meregister Kutipan Akta Perkawinan Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online