Pelayanan perpanjangan Nomor Induk Kesenian ( NIK ) yang habis masa berlakunya

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Pemohon Membawa Nomor Induk Kesenian yang sudah lama (expired)
  3. 3. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan NIK kesenian

  1. 1. Pemohon menyerahkan NIK yang lama
  2. 2. Pemohon menyerahkan Pas foto
  3. 3. Pimpinan / Ketua sebanyak 2 lembar (uk. 2 x 3 / 3 x 4 )
  4. 4. Mengisi formulir
  5. 5. pengajuan Bila mengganti nama pimpinan / Ketua harus disertai Surat Pernyataan Serah Terima dari Ketua yang lama kepada Ketua yang baru dan bermaterai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pentas

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online