Kematian WNI Di Luar Negeri

  1. 1. Ahli Waris yang bersangkutan dengan si Almarhum, harus membawa Akta Kematian dari yang bersangkutan
  2. 1. Membawa Asli Kartu Keluarga (KK) Pelapor
  3. 2. Membawa asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya 


Tidak dipungut biaya

Kematian WNI Di Luar Negeri

Datang langsung ke Kelurahan atau melalui WhatsApp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kematian WNI Di Luar Negeri"