Rekomendasi laik hygiene sanitasi Tempat pengolahan pangan (TPP)

No. SK: Nomor:620/DISKES.I.I/2024

  1. Permohonan Laik Hygiene
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi NPWP
  4. Hasil Laboratorium
  5. Survei lokasi oleh Dinas Kesehatan

  1. Pemohon melengkapi berkas ke dinas kesehatan di bidang kesehatan masyarakat seksi kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olahraga
  2. Staf Kesling kesjaor melakukan cek kelengkapan berkas - Tidak lengkap : berkas dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Lengkap : Tim melakukan Inspeksi Hygiene Sanitasi serta pengambilan sampel makanan atau minuman
  3. Kasi Kesling Kesjaor melakukan Studi Kelayakan - Tidak Layak : dikembalikan ke Staf dengan melampirkan keterangan dan alasan - Layak : dilanjutkan proses ke Kabid
  4. Kabid melakukan cek dan telaah dan meneruskan ke Sekretaris Dinas
  5. Sekretaris Dinas melakukan cek dan telaah dan meneruskan ke Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas Menandatangani Surat Rekomendasi Laik Hygiene Sanitasi dan diteruskan kembali ke Seksi Kesling Kesjaor
  7. Staf menerima Surat Rekomendasi Izin Praktik yang sudah di setujui dan ditandatangani Kepala Dinas dan diserahkan ke Pemohon untuk dilanjutkan lagi proses ke DPMPTSP.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi laik hygine sanitasi Tempat pengolahan pangan (TPP)

Dapat disampaikan langsung ke pengelola

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi laik hygiene sanitasi Tempat pengolahan pangan (TPP)"