Pencatatan Pembatalan Perkawinan

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hokum tetap
  2. Fotokopi Kutipan AKta Perkawinan
  3. KTP-el Asli
  4. KK Asli.
  5. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  3. Petugas operator memvalidasi data dan melakukan pembatalan Akta Perkawinan
  4. Kepala Seksi dan Kepala Bidang membubuhkan paraf surat pembatalan akta Perkawinan
  5. Kepala dinas menandatangani surat pembatalan akta Perkawinan Tunggu proses pencetakan maksimal 3 (dua) Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pembatalan Akta Perkawinan

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online