Pencatatan Perceraian

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. KTP-el Asli;
  4. KK Asli;
  5. SPTJM Yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alas an sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan bagi pemohon yang tidak dapat menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan.
  6. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Pemohon Datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir pencatatan Perceraian yang telah disediakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas pelayanan menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses dan memberikan resi pengambilan
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Perceraian
  5. Kepala Seksi melakukan verifikasi elektronik Kutipan Akta Perceraian
  6. Kepala dinas Melakukan Approved Data
  7. Petugas operator mencetak Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian
  8. Petugas meregister Kutipan Akta Perceraian Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online