Pelayanan Rekomendasi pentas

No. SK: 900/2494.1/415.16/2022

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas usulan pengajuan
  2. 2. Pemohon Membawa Nomor Induk Kesenian yang sudah diperbarui
  3. 3. Mengisi formulir pengajuan
  4. 4. menyertakan tanggal, waktu dan tempat pementasan.

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas usulan
  2. 2. Bid.Kebudayaan memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan
  3. 3. Bid. Kebudayaan memproses berkas pengajuan pemohon
  4. 4. Bid. Kebudayaan mengecek hasil cetakan surat rekomendasi pentas
  5. 5. Bid. Kebudayaan mengajukan rekomendasi ke Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan untuk mendapat tanda tangan
  6. 6. Pemohon menerima hasil pengajuan yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi pentas

Telp dan WA nomor : +62 85654442835 (layanan pengaduan online)

Email : disdikbudjombang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online