Perubahan Akta Kutipan Kedua Akta Kematian

  1. 1. Membawa Asli Kartu Keluarga (KK) Pelapor
  2. 2. Membawa asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pelapor
  3. 3. Jika pemohon ingin mengajukan cetak ulang akta kematian atau ingin melakukan perubahan akta kematian, maka pemohon bisa membawa fotokopi akta kematian

  1. Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya 


Tidak dipungut biaya

Perubahan Akta Kutipan Kedua Akta Kematian

Datang langsung ke Kelurahan atau melalui WhatsApp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Akta Kutipan Kedua Akta Kematian"