Layanan Fasilitasi Usulan PBIN ( Penerima Bantuan Iuran Nasional ) melalui Aplikasi SIKN-NG

  1. Masuk /terdaftar DTKS
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Operaor Desa menginput data dari pemohon
  2. Supervisior Dinas Sosial menyetujui meneruskan usulan dari desa ke Kementrian sosial
  3. Kementerian Sosial menerima usulan dari dinas sosial kab / kota untuk menjadikan SK PBI
  4. Operator desa dapat melihat hasil usulan melalui aplikasi SIKS-NG.

Pengajuan permohonan pelayanan 30 Menit, , Koreksi 5 Menit, Cek aplikasi 15 Menit, Proses pengusulan dalam aplikasi dan proses pengarsipanselama 10 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Fasilitasi Usulan PBIN ( Penerima Bantuan Iuran Nasional )

Kotak Saran: Kantor Dinas Sosial Kab. Pasuruan, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No 59 Kota Pasuruan

Via Email : dinsoskabpas17@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Usulan PBIN ( Penerima Bantuan Iuran Nasional ) melalui Aplikasi SIKN-NG"