Pencatatan Pengangkatan Anak Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  3. Fotocopy KK Orang Tua Angkat
  4. Foto Kopi Dokumen Perjalanan bagi Orang tua Angkat Orang Asing
  5. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Kelahiran;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Kutipan Akta Kelahiran;
  7. Petugas meregister Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Register Akta Kelahiran dan pada Kutipan Akta Kelahiran

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online